FREQUENTLY ASKED QUESTIONS

Pertanyaan yang mungkin Anda tanyakan.

Laperonbali.com dapat membantu anda mengurus perizinan usaha dalam bidang sebagaimana dibawah ini :

(klik Link untuk perincian perizinannya)

Kami dapat mengurus izin di seluruh areal Bali, hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut Klik Hubungi Kami 

Tidak, karena dokumen SIUP hanya dikeluarkan untuk bidang usaha perdagangan. Maka bidang usaha non perdagangan tidak mendapat izin usaha, namun memperoleh izin usaha sesuai bidangnya.

Misalnya bidang usaha Konstruksi mendapatkan SIUJK, atau bidang usaha Pariwisata mendapatkan TDUP.

Untuk melihat surat izin usaha yang bukan bidang usaha perdagangan silahkan klik disini

Perlu anda ketahui bahwa kami bukan Calo, kami adalah Perusahaan Konsultan Perizinan yang memiliki legalitas resmi sebagai badan usaha. Seluruh perjanjian dan pembayaran di lakukan melalui Perusahaan.

Untuk mengurus izin yang anda perlukan, silahkan anda menghubungi kami untuk berdiskusi masalah perizinan yang akan kami urus. Kami akan menjelaskan proses perizinannya, dokumen-dokumen yang harus dilengkapi, berapa lama waktu penyelesaian dan perkiraan biayanya.

Sebagai contoh, untuk mengurus IMB rumah tinggal 2 lantai. Anda harus mempersiapkan dokumen sebagai berikut :

  1. Gambar IMB
  2. Sertifikat Tanah
  3. Bukti Pelunasan PBB
  4. Informasi Tata Ruang
  5. Dokumen Penyanding
  6. Dokumen Sondir Tanah
  7. Dokumen Perhitungan Struktur Bangunan
  8. Surat- surat Pernyataan.

Kami akan membantu anda untuk mempersiapkan dokumen 1 sd 8, dan kemudian mengurus proses perijinannya sampai selesai.

Seluruh proses perijinan dapat anda ikuti prosesnya secara Online, sehingga anda dapat mengetahui sampai dimana tahapan  proses yang dilakukan.

Kami bekerja untuk anda dan bertindak sebagai asisten yang mewakili urusan anda. Untuk itu perhitungan biaya kami adalah berdasarkan banyaknya jam kerja yang kami pergunakan untuk mengurus urusan anda. Kami akan memperkirakan banyaknya jam kerja yang akan di habiskan dan memberikan Quotation (Penawaran) kepada anda untuk disetujui sebelumnya.

Kami dapat mengirimkan Time Report dan Invoicenya, sehingga anda tidak harus membayar kami sekaligus namun berdasarkan waktu yang telah kami pergunakan untuk membantu pekerjaan anda.

Berikut ini adalah langkah yang anda harus lakukan :

Tentukan Jenis Badan Usahanya

Untuk memulai usaha dalam bentuk badan usaha, anda harus menentukan skala bisnisnya dan tentukan jenis badan usaha yang akan anda buat. Jenis badan usaha adalah tergantung dari besarnya modal dan bisnis yang akan anda kembangkan. Adapun jenis badan usaha bisa berbentuk sbb:

  1. Usaha Dagang (UD)
  2. Comanditaire Venootschap (CV)
  3. Perusahaan Terbatas (PT)
  4. Penanaman Modal Asing (PMA)

Urus Izin Usaha Untuk Bisnis Anda

Setelah membuat badan usaha kemudian anda harus mengurus izin usaha untuk bisnis anda.

  • Untuk usaha jenis Perdagangan, anda harus mengurus SIUP
  • Untuk usaha jenis Konstruksi, anda harus mengurus  SIUJK
  • Untuk usaha jenis Pariwisata, anda harus mengurus TDUP

Urus Izin Usaha Turunannya

Setelah memiliki izin usaha untuk bisnis anda, periksa izin usaha untuk turunannya.

Sebagai contoh:

Anda sudah memilik izin pariwisata (TDUP) untuk usaha Restoran, maka anda harus mengurus sbb:

  • Sertifikat Laik Sehat
  • SIUP MB, untuk menjual alkohol
  • NPPBKC, untuk menjual alkohol

OSS adalah One Single Submission. Yaitu layanan terpadu yang dibuat untuk mengurus NIB (Nomor Induk berusaha), Izin Usaha, API (Angka Pengenal Impor), dan Izin Lanjutan/Izin Komersial (Misal: BPOM, Izin Edar,).

Melalui OSS ini, setiap usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk berusaha). NIB ini adalah salah satu syarat untuk mengurus perijinan selanjutnya.

Merek adalah suatu nama, simbol, tanda, desain atau gabungan di antaranya untuk dipakai sebagai identitas suatu perorangan, organisasi atau perusahaan pada barang dan jasa yang dimiliki untuk membedakan dengan produk jasa lainnya.

Menurut UU No. 20 Tahun 2016, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Jenis-Jenis Merek

Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya seperti produk handphone, makanan, minuman, elektronik dan lain sebagainya.

Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. Contoh dari merek jasa ini bisa berupa merek pada lembaga pendidikan, lembaga keuangan, dan lain sebagainya.

Fungsi Merek

  1. Sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau perusahaan dengan produksi orang lain atau perusahaan lainnya.
  2. Sebagai alat promosi sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.

Sebagai Intangible Asset, Merek anda harus didaftarkan agar tidak dipergunakan demi keuntungan pihak lain.

Apabila anda ingin membangun Villa di Bali untuk usaha yang memiliki TDUP, maka anda harus mengecek dulu lokasi tempat dimana villa yang akan anda bangun berada. Menurut ketentuan, villa untuk usaha hanya dapat diberikan izin apabila di bangun di kawasan Pariwisata saja.

Kami dapat membantu anda untuk mengecek Tata Ruang lokasi tempat tanah anda berada.

Orang Asing dilarang untuk tinggal di dalam rumah kost, sesuai dengan ketentuan Pemda Bali. Selain itu ijin rumah kost bukan ijin untuk akomodasi pariwisata.