PT Perorangan adalah bentuk badan hukum yang dirancang khusus untuk entitas Usaha Mikro dan Kecil (UMK), di mana pendiriannya cukup dilakukan oleh 1 orang saja tanpa memerlukan sekutu atau pemegang saham lain. Bentuk entitas ini diperkenalkan melalui UU Cipta Kerja untuk mempermudah pelaku UMKM memiliki badan usaha berbadan hukum yang sah.
Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa (Perseroan Persekutuan)
| Fitur / Kriteria | PT Perorangan | PT Biasa (Perseroan Persekutuan) |
| Jumlah Pendiri/Pemegang Saham | Cukup 1 orang (Pendiri sekaligus Direktur). | Minimal 2 orang atau lebih. |
| Kriteria Usaha | Khusus Usaha Mikro dan Kecil (Modal usaha max Rp5 Miliar, diluar tanah & bangunan). | Bebas (Bisa skala Menengah hingga Besar). |
| Proses Pendirian | Tanpa Akta Notaris; cukup mengisi Pernyataan Pendirian secara online di AHU Kemenkumham. | Wajib Akta Notaris dan SK Pengesahan dari Kemenkumham. |
| Organ Perusahaan | Hanya Direktur (tidak ada Komisaris, Direktur adalah pemilik tunggal). | Terdiri dari Direksi, Komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). |
| Biaya & Kepengurusan | Sangat murah dan praktis; tidak butuh RUPS tahunan. | Membutuhkan biaya pembuatan akta notaris dan wajib menyelenggarakan RUPS. |
| Pemisahan Kekayaan | Harta pribadi terpisah dari harta perusahaan (tanggung jawab terbatas sebesar modal). | Harta pribadi terpisah dari harta perusahaan. |
PT Perorangan cocok untuk pelaku UMKM yang ingin legalkan bisnis dengan cepat dan terjangkau, sedangkan PT Persekutuan lebih tepat jika bisnis dijalankan bersama mitra usaha atau merencanakan skala bisnis yang lebih besar.