Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Pemda Tak Lagi Berwenang Urus Amdal

JAKARTA, KOMPAS.com – Peran pemerintah daerah dalam menetapkan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) kegiatan usaha dihapuskan dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Apabila RUU ini disahkan, kewenangan dalam menetapkan amdal sebuah kegiatan usaha mutlak berada pada pemerintah pusat. Hal ini diketahui dari draf omnibus law RUU Cipta Kerja yang telah disetorkan pemerintah ke DPR.  Kompas.com telah mengonfirmasi mengenai draf RUU Cipta Kerja ke sejumlah pimpinan Badan Legislasi DPR pada Kamis (13/2/2020). Urusan amdal selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hodup. Pasal 29 ayat (1) UU 32/2019 ini menyebut, “dokumen amdal dinilai oleh Komisi Penilai amdal yang dibentuk oleh menteri, gubernur atau bupati/ wali kota sesuai dengan kewenangan”. Namun, dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Pasal 29 dihapus.  Demikian pula Pasal 30 yang memuat ketentuan mengenai keanggotaan Komisi Penilai Amdal.

Pasal yang mengatur soal kewenangan penerbitan amdal pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja tertuang pada pasal 24 ayat (2), yakni berbunyi, “uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat”. Adapun, uji kelayakan yang dimaksud merujuk pada dokumen amdal sebagai sebuah kegiatan usaha. Selain itu, unsur transparansi dalam penyusunan amdal juga dihapuskan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.  Pada Pasal 26 ayat (2) UU 32/2019 disebutkan, “pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan”. Namun, dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, unsur transparan dan lengkap dihapus menjadi “penyusunan dokumen amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan”. Pada ayat (3) hanya disebutkan bahwa “ketentuan lebih lanjut mengenai proses pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Pemda Tak Lagi Berwenang Urus Amdal”,

Penulis : Fabian Januarius Kuwado
Editor : Fabian Januarius Kuwado

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *