Jika Omnibus Law Berlaku, Pemda Harus Sesuaikan Regulasi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah daerah mesti menyesuaikan sendiri regulasinya dengan Omnibus Law apabila rancangan undang-undang sapu jagad itu resmi berlaku. Demikian diungkapkan Wakil Ketua Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) Didi Sumardi usai bertemu Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020). “Dengan sendirinya harus dilakukan segera penyesuaian (jika omnibus law bertentangan dengan perda). DPRD akan lakukan langkah-langkah penataan terhadap berbagai perda yang harus sejalan dengan UU omnibus law nantinya,” ujar Didi.  Didi mengatakan, pada prinsipnya perda-perda yang bertentangan sedianya harus sesuai dengan apa yang tertuang dalam Omnibus Law. Penyesuaian itu dilakukan agar implementasinya jauh lebih mudah. “Tanggung jawab besar kita adalah percepatan implementasi kebijakan Omnibus Law di daerah dengan arah bagaimana kita harus mendorong cipta lapangan kerja, meningkatkan investasi daerah,” ujar Didi. “Termasuk di dalamnya adalah melakukan langkah-langkah debirokratisasi dan bagaimana mempermudah perizinan di daerah,” lanjut dia.

Ketua DPRD Kota Mataram itu mengatakan, pada dasarnya pemerintah daerah telah menangkap arah yang hendak dituju pemerintah pusat lewat rancangan undang-undang sapu jagad itu. Oleh sebab itu, ia pun yakin langkah penyesuaian oleh pemerintah daerah tidak terlalu memakan waktu lama. Dalam Musyawarah Nasional (Munas) Adeksi yang akan berlangsung 10-13 Maret 2020 nanti, pihaknya pun berharap Wapres Ma’ruf Amin dapat memberikan arahannya terkait hal tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jika Omnibus Law Berlaku, Pemda Harus Sesuaikan Regulasi”,

Penulis : Deti Mega Purnamasari
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Leave a Comment